rekamjabar

Yosa Sebarluaskan Perda Pekerja Migran kepada Senkom Mitra Polri Kuningan

Foto : Istimewa

Bagikan:

Rekamjabar.com (Kab.Kuningan) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Penyebarluasan Perda.

Kali ini Yosa mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Sentra Komunikasi Mitra Polri (Senkom Mitra Polri) Kabupaten Kuningan.  Kamis, (18/01/2024) .

Yosa Octora mengatakan bahwa warga Kuningan banyak sekali yang merantau ke luar kota, ke luar pulau bahkan ada juga ke luar negeri. ini menjadi penting untuk disampaikan kepada para pekerja, calon pekerja dan kepada keluarga yang ditinggalkan selama bekerja, bahwa pemprov Jabar punya aturan untuk melindungi para pekerja asal Jawa Barat.

Dalam  pelaksanaannya, ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang  sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan.

“Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan  daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan  harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur,  dan merata, baik materiil maupun spiritual”. jelas Yosa Octora kepada rekamjabar.com

Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga  kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan  ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai  peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional  sebagai potensi sumber daya manusia.

Maksud dan Tujuan

Yosa Octora mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran dengan ditopang oleh ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan perda ini untuk melindungi pekerja migran  Indonesia dan calon  pekerja migran  Indonesia asal Jawa Barat  dari  perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa,  korban kekerasan, kesewenang-wenangan,  kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta  perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia” jelas Yosa

“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan  Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman  penyelenggaraan pelindungan pekerja migran  Indonesia.”

Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Legislator Muda dari F-Demokrat ini mengatakan terdapat 15 ruang lingkup dalam Perda Pekerja Migran Indonesia ini yaitu :

Ruang Lingkup

  1. Penyelenggaraan perlindungan PMI;
  2. tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi;
  3. kewajiban P3MI;
  4. perencanaan perlindungan PMI;
  5. pelaksanaan perlindungan;
  6. fasilitasi terhadap PMI dalam hal tertentu;
  7. perizinan PMI;
  8. sinergitas, kerja sama, dan kemitraan;
  9. sistem informasi;
  10. kelembagaan nonstruktural;
  11. sanksi administratif;
  12. ketentuan pidana;
  13. penyidikan
  14. pembinaan dan pengawasan; dan
  15. pembiayaan

Tanggungjawab Pemprov Jabar

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja;
  2. mengurus kepulangan PMI
  3. menerbitkan izin kantor cabang P3MI;
  4. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI;
  5. memberikan perlindungan PMI;
  6. memberikan pelindungan terhadap PMI perempuan;
  7. mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial;
  8. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI;
  9. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI; dan
  10. membentuk LTSA PMI di tingkat Daerah Provinsi.

 

4 thoughts on “Yosa Sebarluaskan Perda Pekerja Migran kepada Senkom Mitra Polri Kuningan”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top