rekamjabar.com (Kuningan) – Seorang warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ditangkap polisi di kediamannya pada Rabu (01/02/2023) kemarin. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Terduga pelaku yang berinisial AR (56) tersebut melakukan pencabulan dengan iming-iming pengobatan tradisional. Aksi tersebut dilakukan pelaku di kediamannya sendiri.
Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Kuningan, Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan mengungkapkan bahwa pelaku menyetubuhi korban di kediamannya sebanyak dua kali.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku telah melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini merupakan kasus kelima di Kabupaten Kuningan. Sampai saat ini, Polres Kuningan telah menetapkan 5 orang tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan, salah satunya masih dibawah umur. Ia juga mengungkapkan dalam kasus ini, beberapa pelaku memiliki hubungan dekat dengan korbannya.
” Dari 5 kasus ini, salah satu pelaku masih merupakan anak di bawah umur, inisial FNH usia 17 tahun. Pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban yang masih berusia 14 tahun dengan modus pacaran” ujar Dhany.
“Rata-rata perbuatan cabul tersebut, pelakunya merupakan orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan korban,” tambahnya.
Kelima pelaku tersebut adalah AR (19), DS (39), FNH (17), ADS (19) dan AR (56). Akibat perbuatannya tersebut, pelaku telah melanggar UU No.23 tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, Dhany mengimbau kepada para orangtua agar terus memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak-anaknya.
“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya jika tubuh adalah privasi” tutup Dhany.
(Hafidz)
1 thought on “Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Polres Kuningan: Ini Kasus Kelima”
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!