rekamjabar

Terima Perwakilan Serikat Buruh dan Pekerja, Bey Machmudin Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah

Suasana saat PJ Gubernur menerima perwakilan Serikat Buruh dan Pekerja di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar. Foto: rekamjabar/m.ramdan.

Bagikan:

Rekamjabar.com (Bandung) – Pejabat Gubernur (PJ) Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menerima perwakilan masa aksi Serikat Buruh dan Pekerja yang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu (20/03/24).

Sebanyak lima perwakilan masa aksi Serikat Buruh dan Pekerja diterima di Ruang Rapat Komisi V DPRD Jabar oleh Bey beserta Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi dan Abdul Haris Bobihoe beserta kepala perangkat daerah lainnya.

Baca Juga: Bey Machmudin Terima Pekerja di Kantor Dewan Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah

Tuntutan yang dilayangkan Serikat Buruh dan Pekerja masih sama dengan tuntutan yang dilayangkan pada November 2023 lalu.

Mereka mendesak PJ Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.

Serikat Buruh dan Pekerja menganggap Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 dirasa kurang memeuhi keadilan bagi para buruh dan pekerja.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut PJ Gubernur Jawa Barat menegaskan tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh diatas masa kerja satu tahun.

Hal itu dikarenakan Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP dan tidak memiliki kewenangan atas UMK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021.

“Saya ASN dan saya terikat dengan aturan-aturan baku, saya tidak akan bisa mengeluarkan Kepgub untuk buruh di atas satu tahun.” tegas Bey.

Namun Bey menuturkan adanya titik terang dalam pertemuan kali ini, yang mana selanjutnya DPRD akan memfasilitasi tuntutan Serikat Buruh dan Pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.

Bey juga mengatakan tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk mengkaji kembali peraturan-peraturan tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Achmad Ru’yat juga menanggapi terkait tuntutan Serikat Buruh dan Pekerja tersebut. Ia menuturkan pihaknya akan segera mengundang Kadin, APINDO dan asosiasi pengusaha lainya untuk berdiskusi dengan Serikat Buruh dan Pekerja guna mencari jalan tengah.

“Kami agan adakan Dengar Pendapat untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman-teman Serikat Buruh dan keinginan dari Asosiasi Pengusaha.” terangnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top