Rekamjabar.com (Bandung) – Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Lucky Square Mal di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, memasuki proses persidangan.
Sukmawati, melalui kuasa hukumnya Hendra Septianus, menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Agama Kota Bandung dengan klaim sebagai pemilik sah tanah seluas 8.765 meter persegi.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 1254/Pdt.G/2026/PA.Badg. Adapun pihak yang digugat meliputi PT Lucky Sakti, PT BSI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bandung, serta PT Jaring Samudera Indonesia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Sukmawati juga memasang spanduk di depan Lucky Square Mal yang menyatakan bahwa tanah tersebut masih menjadi milik kliennya.
“Saat ini, kami sedang melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Kami layangkan gugatan ke PA Kota Bandung yang perkaranya telah teregister dan berproses di PA,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Hendra meminta seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Dalam gugatan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kota Bandung, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Salah satunya dengan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta agar risalah lelang Nomor 3325/08.01/2024-01 tertanggal 19 November 2024 dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penggugat turut meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk membatalkan proses lelang dan mengembalikan objek jaminan ke keadaan semula.
Tak hanya itu, para tergugat juga diminta secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 263.078.325.000 kepada penggugat, serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan.
Apabila tuntutan pokok tidak dikabulkan, penggugat memohon putusan yang dianggap seadil-adilnya oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari para tergugat.
1 thought on “Sengketa Lucky Square Bergulir ke Pengadilan, Penggugat Klaim Tanah Miliknya dan Tuntut Rp 263 Miliar”
https://shorturl.fm/EgYtt