Rekamjabar.com (Kuningan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan pastikan tidak akan ada perubahan jadwal tahapan pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan dan akan tetap mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosparmas) KPU Kabupaten Kuningan, Aof Ahmad Musyafa mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kuningan akan selalu patuh dan mengikuti arahan yang diberikan oleh KPU RI.
“Kami patuh pada arahan KPU RI yang secara keseluruhan patuh pada putusan MK Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70,” kata Aof kepada rekamjabar.com saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya, KPU RI akan menerbitkan atau menyempurnakan PKPU sesuai dengan ketentuan Putusan MK sebagai dasar kepastian hukum terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Selain itu, Aof juga menyampaikan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan untuk Pilkada 2024 tidak akan ada perubahan dan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang berlaku.
“Kami pastikan tidak ada pengunduran jadwal pendaftaran calon kepala daerah dan tetap digelar pada tanggal 27-29 Agustus, adapun terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia menjadi lebih partispatif.” tutup Aof.
Editor: hafidz