rekamjabar

Jusuf Hamka Bantah CMNP Punya Utang ke Negara

Jusuf Hamka. Foto: Tangkapan layar dari podcast Deni Sumargo.

Bagikan:

Rekamjabar.com – Pemilik perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka membantah bahwa perusahaannya memiliki utang ke negara. Hal itu disampaikan setelah adanya pernyataan dari Kementerian Keuangan bahwa perusahannya itu berutang ke negara sebesar Rp 775 miliar.

Bantahan Jusuf Hamka bukan tanpa bukti, ia membeberkan bahwa selama ada Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), nama dia atau perusahaannya tidak pernah masuk kedalam obligor yang dikejar oleh pemerintah.

“Prove (bukti) ada dong. Apa pernah saya masuk obligor macet BLBI? Nggak kan,” kata Jusuf Hamka ditemui di kawasan Merdeka Barat, Jakarta Pusat usai mendatangi Kemenko Polhukam, dikutip dari Detikfinance, Selasa (13/6/2023).

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya tidak terafiliasi sama sekali dengan keluarga Soeharto, khususnya Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut yang mendirikan bank Yama.

Untuk diketahui, CMNP sering dikaitkan dengan Bank Yama bahwa keduanya punya hubungan afiliasi. Hal itu yang kemudian membuat utang ke CMNP tak kunjung dibayarkan.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka juga menyinggung soal adanya negosiasi utang antara dirinya dan Kemenkeu. Dikutip dari Detikcom, negosiasi tersebut terjadi pada tahun 2015 dimana saat itu kemenkeu meminta diskon agar utang ke CMNP dibayarkan pokoknya saja.

“Kedua saya menang di Mahkamah Agung, kalau saya menang, misalnya masih punya utang ngapain sampai buat Berita Acara Kesepakatan (BAP) bos? Ngapain saya dipanggil ke Kemenkeu juga minta diskon pula bos. Sudah lah jangan debat kusir, jangan ngebulet,” beber Jusuf Hamka.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka mengatakan jika perusahaannya terbukti memiliki utang ke negara, maka pihaknya akan membayar utang tersebut 100 kali lipat dari nilai yang disebutkan Kemenkeu.

“Nah makanye, kan saya bilang kalau Rp 700 miliar, gua kasih 100 kali, Rp 70 triliun bos. Iya dong, harus terbukti. Kalau nggak terbukti, bayar saya 1 perak aja,” katanya.

Sumber: Detikcom
(Hafidz)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top