Rekamjabar.com (Bandung) –Â Kecamatan Bandung Kidul dianggap sebagai wilayah yang strategis bagi para peserta pemilu untuk berkampanye. Hal ini membuat Panwaslu Kecamatan Bandung Kidul bersiaga dengan memperkuat koordinasi dan pengawasan pemilu.
Panwaslu Kecamatan Bandung Kidul harus bekerja ekstra untuk mengawasi kegiatan kampanye dari para peserta pemilu untuk menghindari praktik pelanggaran pemilu sehingga dapat mewujudkan pemilu damai dan berintegritas.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bandung Kidul Luvrido mengatakan bahwa sejauh ini, Panwaslu Bandung Kidul berserta jajaran pengawas pemilu kelurahan (PKD) turut berperan aktif dalam pengawasan tahapan kampanye sebagaimana dalam aturan perundang-undangan tindakan pengawasan yang di lakukan panwaslu Bandung kidul meliputi sosialisasi, pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Sehingga dinamika pada tahapan pemilu terbilang masih terjaga kondusifitasnya.
Selain itu, proses sosialisasi dan himbauan telah di laksanakan jauh sebelum masuk masa kampanye oleh panwaslu kecamatan bandung kidul, sehingga proses masa tahapan kampanye kerja pengawasan ada masa kampanye dilakukan dengan focus dengan Langkah-langkah pencegahan.
Muatan materi yang di sosialisasikan dan himbauan adalah aturan perundang-undangan PKPU no 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Salah satunya adalah Himbauan bawaslu kota bandung terkait masa kampanye serta untuk menjaga netralitas bagi ASN, TNI, dan POLRI. Mencegah politik uang, SARA, Mengancam dan seterusnya bagi pelaksana atau peserta pemilu hingga semua pihak yang terlibat.
Larangan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat milik pemerintah dan seterusnya bagi peserta pemilu tidak luput untuk di himbaukan secara masif.
Luvrido menegaskan akan terus melakukan langkah langkah pencegahan, dan himbauan – himbauan peserta pemilu untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di masa kampanye.
“Tujuan dari pengawasan kampanye agar kampanye berlangsung secara luber , jujur, dan adil,. Mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye, serta mewujudkan pemilu yang demokratis. Dalam mewujudkan itu maka kami pastikan untuk selalu melakukan sosialisasi Langkah langkah pencegahan.”
Namun peran dan kinerja Panwaslu tidak akan maksimal tanpa adanya kerjasama dengan berbagai pihak di tingkat kecamatan. Maka dari itu, penguatan kordininasi antar kelembagaan dan warga masyarakat menjadi sebuah keharusan. Karna momentum demokrasi 5 tahunan ini menjadi tanggungjawab bersama, sejalan dengan tujuan terselenggaranya pemilu yaitu menjadi sarana kedaulatan rakyat. (hafidz)