rekamjabar

Gaet DSI dan IPPI, Pascasarjana UIN Bandung Adakan Pelatihan Mediasi

Bagikan:

Pelatihan Mediasi yang diadakan oleh Pascasarjana UIN Bandung melalui Zoom Metting. Foto: Istimewa

Rekamjabar.com (Bandung) – Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung mengadakan Pelatihan Mediasi bekerjasama dengan DSI (Dewan Sengketa Indonesia) dan IPPI (Institut Pengadaan Publik Indonesia)yang dilaksanakan secara online melalui Zoom Metting pada (08-12/12/23).

Pelatihan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas SDM yang profesional sebagai Mediator Non Hakim. Pelatihan ini sukses digelar dengan jumlah peserta mencapai 73 orang yang terdiri dari Guru Besar, Dosen, Advokat, mahasiswa S2 dan S3 serta alumni S1/S2/S3 UIN Sunan Gunung Djati Bandung dari berbagai PTKIN dan Perguruan Tinggi Umum lainnya. Pelatihan ini memberikan materi yang relevan kepada peserta terkait peningkatan kompetensi seorang mediator professional.

Pelatihan ini diawali oleh acara pembukaan pada 08 Desember 2023. Hadir dalam pembukaan di antaranya Prof. Dr. H. Ah. Fathonih M.Ag. (Wakil Rektor 4 UIN Bandung), Prof. Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D (Presiden DSI), Prof. Dr. H. Ahmad Sarbini, M. Ag. (Direktur Pascasarjana UIN Bandung), dan Dr. H. Uu Nurul Huda, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Bandung)

Pada sesi sambutan dalam pembukaan Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D (Presiden Dewan Sengketa Indonesia) menyampaikan bahwa DSI dan IPPI sendiri hingga saat ini sudah memiliki 2.505 Mediator yang 75 persennya sudah diterima sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri/Agama di seluruh Indonesia serta memperoleh penghargaan dari ketua pengadilan setempat karena berhasil memediasi para pihak yang bersengketa dalam mencapai perdamaian. Pihaknya juga sudah mengembangkan pelatihan Mediasi Sektoral yang meliputi berbagai sektor kehidupan masyarakat mulai dari Pelatihan Mediasi Kesehatan, Desa, Agraria, Perbankan, Asuransi, Kekayaan Intelektual, Properti, Bisnis, Restorative Justice, Ekonomi, Perbankan Syariah serta Luar Negeri.

“DSI dan IPPI terus mengevaluasi dan mengembangkan sistem pelatihan yang disesuaikan dengan berbagai sektor masyarakat. Outputnya juga terus ditingkatkan sehingga peserta betul-betul memahmi tentang prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi, memahami cara dan tahapan penyelesaian sengketa melalu mediasi di dalam pengadilan, serta memahami penyusunan akta perdamaian mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.” tutur Sabela.

Hal tersebut menjadi keunggulan khusus dengan bekerjasamanya Pascasarjana UIN Bandung dengan dengan DSI dan IPPI dalam menyelenggarakan pelatihan ini. Prof. Dr. H. Ah. Fathonih M.Ag. (Wakil Rektor 4 UIN Bandung) dalam sambutannya mengapresiasi DSI dan IPPI atas kerjasama, kolaborasi dan sinergisitas yang telah dibangun sehingga pelatihan ini bisa diselenggarakan.

Prof. Dr. H. Ah. Fathonih M.Ag. (Wakil Rektor 4 UIN Bandung) memberikan sambutan dalam pembukaan Pelatihan Mediasi. Foto: Istimewa

“Saya sangat senang dan mengapresiasi kepada DSI dan IPPI atas kerjasamanya dengan kami sehingga pelatihan ini bisa terlaksana, disamping itu tentu pelatihan ini menjadi pendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) terkait implementasi kerjasama dan praktisi mengajar serta meningkatkan SDM mahasiswa dan lulusan UIN Bandung.” ungkap Prof. Dr. H. Ah. Fathonih M.Ag.

Acara ini juga diapresiasi oleh Direktur Pascasarjana UIN Bandung Prof. Dr. H. Ahmad Sarbini, M. Ag. Menurutnya agenda ini bisa mendukung peningkatan kualitas SDM bagi dosen, mahasiswa dan alumni dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

“…agenda pelatihan ini sangat bagus dan bisa mendukung peningkatan SDM dosen, mahasiswa dan alumni UIN Bandung sendiri. Ini bisa melatih keterampilan dan kemampuan peserta ketika lulus, mereka akan lebih berpeluang dan mudah meniti karir serta mengharumkan nama UIN Bandung sendiri.” ujarnya.

Prof. Ahmad Sarbini juga menambahkan banyak output yang bisa didapat peserta untuk bekal meniti karirnya.

“Outputnya para peserta mendapat sertifikat keahlian sebagai Mediator Profesional Non-Hakim dengan gelar CPM (Certificate Profesional Mediator) yang diakui DSI dan Mahkamah Agung RI. Itu berlaku seumur hidup, juga bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri atau Agama untuk menangani kasus sengketa di luar pengadilan, jika peserta lulus dan dinyatakan kompeten. Sertifikatnya juga diperhitungkan di dunia akademik dan dunia kerja karena efektivitas dan efisiensinya, apalagi masyarakat hari ini lebih memilih penyelesaian sengketa dengan mediasi luar pengadilan.” pungkasnya. (niko)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top