Rekamjabar.com (Nasional) – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2013 Anas Urbaningrum dikabarkan akan segera menghirup udara bebas pada April 2023 mendatang setelah dirinya meringkuk selama 8 tahun di penjara.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 2010-2012.
Terpidana kasus proyek Hambalang itu menempati sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Kota Bandung sejak 17 Juni 2015. Sebelumnya, ia ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta.
Kabar akan bebasnya Anas Urbaningrum pada bulan April 2023 itu dikemukakan langsung oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika.
“Bulan April. Dipastikan April, karena enggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah merugikanlah,” ucap Gede Pasek Suardika dilansir dari Liputan6.com di Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.
Menyusul kebebasannya Anas pada bulan April mendatang, ia dikabarkan akan langsung bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Bahkan, ketum PKN mengatakan Anas Urbaningrum akan diberi jabatan khusus di PKN.
“Kita berharap Mas Anas (Anas Urbaningrum) dan Pak Laksamana (Laksamana Sukardi) nanti di dalam satu jabatan khusus. Sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April, di mana struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan,” Gede Pasek Suardika menjelaskan.
Namun, meskipun langsung akan bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas tidak dapat ikut menjadi peserta dalam kontestasi politik 2024 mendatang. Pasalnya, dalam vonis tingkat kasasi MA mengabulkan permohonan jaksa KPK yang meminta Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Hukuman itu akan berlaku selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pokoknya.
(Hafidz)