Rekamjabar.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang UU Pilkada. Sejatinya putusan itu membuat alam demokrasi lebih terbuka. Putusan MK membuat partai non parlemen dapat mengusung calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.
Dalam putusan juga diatur terkait ambang batas dukungan sebesar 7,5 persen suara dari total DPT di provinsi. MK juga memutuskan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun terhitung saat pendaftaran.
Baca Juga : https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11003_1724130779.pdf
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).
Rapat kerja ini mengakali putusan MK tentang syarat dukungan calon kepala daerah dan usia calon kepala daerah.
Baleg DPR RI merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024, hasilnya disetujui dalam rapat itu bahwa calon kepala daerah tetap harus didukung 20 persen suara DPRD untuk maju calon Gubernur. Ambang batas dukungan 7,5 persen hanya berlaku untuk partai non parlemen. Kedua, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah terhitung saat pelantikan.
Baca Juga : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef21887b3c4de28717313630353533.html
Revisi Baleg DPR RI ini kemudian dinilai sebagai akal-akalan untuk menjegal calon tertentu dan membukakan karpet merah untuk calon lainnya.
Bola Panas KPU
Kini, Bola panas pengaturan Pilkada 2024 kini ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai regulator teknis yang akan memproses seluruh pencalonan kepala daerah. Pasalnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah “menganulir” putusan penting MK terkait UU Pilkada pada hari ini, meskipun secara teori putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan. Kini tinggal KPU memilih, mengikuti putusan MK sebagaimana mereka lakukan saat memproses pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, atau manut DPR.
“KPU bagaimana? Ikut putusan MK atau revisi undang-undang? Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi,” ujar pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, kepada Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).
Pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mendesak KPU untuk tetap menjaga konstitusi selaku lembaga independen dengan tidak mengikuti akal-akalan Senayan.
Berfungsi sebagai lembaga pelaksana undang-undang bukan berarti KPU harus membebek pada DPR, terlebih secara hirarkis putusan MK lebih tinggi sifatnya karena menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
“Betul dia harus mengikuti undang-undang dan mengikuti undang-undang juga berarti mengikuti putusan MK,” kata Bivitri.
“Kalau perppu atau undang-undangnya itu melanggar putusan MK yang artinya melanggar konstitusi. Jadi KPU seharusnya tidak melaksanakan perppu itu dan langsung saja bikin peraturan KPU yang secara teknis mengatur (perubahan aturan teknis karena penyesuaian putusan MK),” jelas dia.
Beda Pandangan Lembaga Yudikatif Tahun 2019
Ia memberi contoh lain, pada 2018, KPU sempat diperhadapkan pada “ketidakpastian hukum” terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta.
Saat itu, muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA) yang menguntungkan Oesman, sedangkan MK telah lebih dulu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di partai politik sehingga Oesman harus mundur. KPU pada akhirnya bertindak tepat dengan tetap bersikukuh pada putusan MK dan mencoret Oesman dari daftar calon anggota DPD yang akan berlaga di Pileg 2019.
Bivitri mengingkatkan, jika KPU membangkang putusan MK, legitimasi calon yang berlaga di pilkada juga akan rentan digugat sengketa. Pada akhirnya, MK sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa pilkada, juga dapat membuat calon hasil pembangkangan konstitusi itu tidak sah.
“Konsekuensi politik yang penting, ingat semua sengketa hasil pilkada akan diputus oleh MK dan MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) buat pemilu yang melanggar Putusan MK,” tegas Bivitri.
Istilah pembangkangan konstitusi juga keluar dari mulut MK merespons sengkarut hukum pencalonan Oesman Sapta ketika itu. Dalam putusan nomor 98/PUU-XVI/2018, majelis hakim konstitusi ketika itu menegaskan bahwa sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka tindakan apa pun yang mengabaikan putusan itu bakal bersifat ilegal.
“Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut. (mr)
Sumber : Kompas, Tribun Timur
16 thoughts on “Baleg DPR-RI Dianggap Abaikan Putusan MK, Bola Panas Kini ada di KPU”
I was very pleased to find this web-site.I wanted to thanks for your time for this wonderful read!! I definitely enjoying every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff you blog post.
Outstanding post, I conceive people should learn a lot from this web site its really user pleasant.
This is very interesting, You are a very skilled blogger. I have joined your feed and look forward to seeking more of your great post. Also, I’ve shared your web site in my social networks!
Hi there, simply turned into aware of your blog thru Google, and found that it is really informative. I’m going to be careful for brussels. I will appreciate in case you proceed this in future. Lots of other people will likely be benefited out of your writing. Cheers!
I appreciate, cause I found exactly what I was looking for. You’ve ended my 4 day long hunt! God Bless you man. Have a great day. Bye
I would like to thnkx for the efforts you have put in writing this blog. I am hoping the same high-grade blog post from you in the upcoming as well. In fact your creative writing abilities has inspired me to get my own blog now. Really the blogging is spreading its wings quickly. Your write up is a good example of it.
Sweet blog! I found it while browsing on Yahoo News. Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News? I’ve been trying for a while but I never seem to get there! Thank you
I really like forgathering useful info, this post has got me even more info! .
I was reading through some of your blog posts on this site and I believe this internet site is real informative ! Continue putting up.
Yeah bookmaking this wasn’t a high risk decision great post! .
You actually make it appear so easy along with your presentation but I to find this topic to be really something that I think I’d by no means understand. It sort of feels too complicated and very extensive for me. I’m having a look ahead on your next submit, I will try to get the grasp of it!
Currently it seems like Movable Type is the preferred blogging platform available right now. (from what I’ve read) Is that what you are using on your blog?
https://xn—–7kcgiiy1bf2ancu8h.xn--p1ai
Kantorbola99 menawarkan pengalaman bermain slot online yang menyenangkan. Platform ini menyediakan beragam pilihan game menarik. Pemain dapat menikmati tampilan grafis berkualitas tinggi.
Kantorbola merupakan pilihan terbaik bagi para penggemar slot online di Indonesia. Dengan berbagai permainan menarik, bonus melimpah, keamanan terjamin, dan layanan pelanggan yang unggul.
I like this weblog its a master peace ! Glad I observed this on google .
I really like your writing style, great info , appreciate it for posting : D.