rekamjabar

Anwar Usman Diputus Langgar Etik Lagi Karena Tak Terima Divonis Langgar Etik Soal Putusan 90

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Bagikan:

Rekamjabar.com (Jakarta) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman kembali melanggar etik. Anwar dijatuhkan sanksi teguran tertulis oleh MKMK setelah dirinya tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama,” lanjut I Dewa Gede dalam putusannya.

Menurut MKMK, sikap tidak terima ditunjukkan Anwar saat menggelar konferensi pers setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua MK. Ia menyatakan bahwa dirinya merasa ada fitnah dan skenario untuk membunuh karakternya. Bahkan, dirinya menggugat putusan MKMK ke PTUN. Pernyataan dan sikap Anwar tersebut kemudian dilaporkan dan dipandang sebagai penyangkalan putusan MKMK dan merendahkan marwah MK.

“Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan,” kata anggota MKMK Yuliandri.

Selain itu, MKMK juga menyoroti beberapa pernyataan lain Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, MKMK menilai Anwar melakukan reaksi dan perlawanan atas putusan itu serta menunjukkannya secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik secara luas.

“Tindakan hakim terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN, bagi Majelis Kehoramtan, merupakan fakta yang memperkuat penilaian bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan,” kata Yuliandri.

Dengan putusan MKMK terbaru ini, artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK. Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik. Anwar Usman dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres. (hafidz)

Sumber: Kompas

8 thoughts on “Anwar Usman Diputus Langgar Etik Lagi Karena Tak Terima Divonis Langgar Etik Soal Putusan 90”

  1. Yoou ould certainly ssee your enthusiasm in the wirk yyou write.
    Thee world hopes ffor evern mlre passionatte writerrs such aas
    you who aare not afraid tto say hhow they believe. Alll the tme follow yur heart.

  2. I don’t evdn know thhe waay I finished uup righ here, howevrr
    I assumed thyis post waas good. I do not understand who youu
    arre but definitely yoou aare goibg too a well-known blofger in the event yyou aare nnot already.
    Cheers!

  3. I like thhe helpful information you provide in yur articles.
    I wiull bookmark your bllog and check aain hdre
    regularly. I am quite ssure I will learn a llot of new stuiff right
    here! Goood lucck for thhe next!

  4. Heey I am so glad I found yoyr webpage, I really foumd you byy error, while I
    wass browing onn Bingg forr something else, Regardless I
    amm here now andd would just like to say thank
    you for a tremendoous post annd a aall rround interesting blog (I also loge the theme/design), I
    don’t have tme to browse it alll aat the moent butt I hazve saved itt aand
    akso added in your RSS feeds, so when I hage time
    I will bbe bacxk to rea a lott more, Pleaase doo kedep
    upp tthe antastic work.

  5. Spoot oon with this write-up, I honestrly believe thos website needs a lot ore attention. I’ll probably
    be back again to seee more, thajks for thhe info!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top