Rekamjabar.com (Purwakarta) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE menyoroti polemik yang muncul terkait lagu Lalaki Langit Lalanang Bejad karya Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein. Menurutnya, kebebasan berekspresi dalam berkarya merupakan hak setiap individu, namun tetap harus disertai tanggung jawab moral, terutama ketika karya tersebut lahir dari seorang pejabat publik.
Perdebatan mengenai lagu tersebut mencuat setelah sejumlah kalangan menilai beberapa liriknya mengandung unsur yang dianggap merendahkan perempuan. Isi lagu dinilai menghadirkan stereotip gender dan mengangkat pengalaman biologis perempuan sebagai bahan perbandingan yang memicu beragam respons di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Bidang Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan, dan Anak itu menegaskan bahwa penghormatan terhadap harkat dan martabat perempuan harus menjadi prinsip yang dijaga dalam setiap ruang publik. Menurutnya, karya seni tidak seharusnya menjadi sarana yang berpotensi mendiskreditkan kelompok tertentu.
“Perempuan tidak boleh menjadi objek yang direndahkan atau dijadikan bahan candaan yang mengikis martabatnya. Karya seni memang memiliki ruang kebebasan berekspresi, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika menyentuh nilai-nilai penghormatan terhadap sesama manusia,” ujar Ika.
Ia menjelaskan, masyarakat Sunda memiliki tradisi budaya seperti heureuy, sisindiran, dan kritik sosial yang telah berkembang sejak lama. Tradisi tersebut merupakan bagian dari kekayaan budaya yang lahir dari konteks sosial tertentu dan dipahami oleh masyarakat di lingkungan asalnya.
Meski demikian, Ika mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah cara sebuah karya diterima publik. Ketika dipublikasikan melalui media sosial, sebuah lagu dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai daerah yang memiliki latar belakang budaya dan sudut pandang berbeda.
“Akibatnya, candaan yang mungkin dianggap lumrah dalam lingkungan tertentu dapat dimaknai sebagai bentuk penghinaan oleh masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Baca Juga : Ika Siti Rahmatika Ajak Masyarakat Meneladani Nilai Perjuangan Fatmawati untuk Kemajuan Bangsa
Karena itu, Ika menilai pejabat publik perlu lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan melalui berbagai media, termasuk karya seni. Menurutnya, posisi sebagai kepala daerah membuat setiap ucapan maupun karya memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mengabaikan setiap tindakan yang berpotensi merendahkan martabat manusia, khususnya perempuan. Kepedulian publik, kata dia, menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan bebas dari diskriminasi.
“Jangan pernah menganggap biasa ketika ada tindakan yang merendahkan perempuan. Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang publik yang aman, saling menghormati, dan bebas dari diskriminasi,” tegasnya.
Menurut Ika, polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat diskusi mengenai batas kebebasan berekspresi dalam karya seni. Selain itu, isu ini juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab pejabat publik dalam menyampaikan pesan serta perlunya perspektif kesetaraan gender dalam kehidupan bermasyarkat Lalaki Langit Lalanang Bejad.
Sebagai informasi, lagu pertama kali diunggah melalui akun TikTok pribadi Om Zein pada 18 Januari 2026. Lagu tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah dibawakan dalam acara Hajat Bumi di Purwakarta pada akhir Juni 2026. Sejak saat itu, isi liriknya menuai perdebatan di media sosial karena dianggap mengandung muatan yang merendahkan perempuan.
“Yang terpenting adalah adanya dialog yang sehat, penghormatan terhadap kritik, serta keterbukaan untuk melakukan evaluasi agar ruang berekspresi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai kesetaraan, keberagaman, dan martabat setiap manusia,” pungkasnya. (iyul)