Rekamjabar.com – Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan hari ini, masyarakat dapat mengakses link serta cara melihat real count atau hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dan Pemungutan Suara Pilkada 2024 yang mulai digelar hari ini, Rabu (27/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyediakan laman bagi masyarakat untuk melihat real count. Laman yang disediakan KPU akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 Kabupaten/Kota di Indonesia pada 27 November – 16 Desember 2024.
Real count merupakan proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Baca Juga :Â https://rekamjabar.com/aplikasi-sapawarga-buka-kanal-aduan-pilkada-2024/
Real count berbeda dengan quick count. Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.
Cara cek Real Count Pilkada 2024 Laman Resmi KPU
Link real count hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Begitupun masyarakat Jawa Barat dapat melihat hasil hitung suara untuk Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jabar 2024, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemiliha Walikota dan Wakil Walikota dapat dilihat melalui : https://pilkada2024.kpu.go.id/
Rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
**
Sumber : Tribunjabar
0 thoughts on “Link Real Count Cara Lihat Rekapitulasi Suara Pilkada 2024”
Pingback: Pelantikan Kepala Daerah Dibagi Tiga Opsi, Dimulai 6 Februari 2025