rekamjabar

Respon Pernyataan Menkeu Purbaya yang Bolak -Balik, KDM: Simpan di Giro Disebut Rugi, Simpan di Deposito Dipermasalahkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Rekamjabar/np.

Bagikan:

Bandung, Rekamjabar – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa menyimpan uang daerah berupa deposito membuat rugi.

Dedi menyebut pernyataan Purbaya itu berbeda dengan pernyataan sebelumnya dimana ia menyebut bahwa menyimpan uang daerah di deposito bank tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan. Dimana Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang tercatat mengendapkan dana Rp 4,1 triliun berdasarkan data BI.

“Nah kata beliau disimpan dalam deposito itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, Karena daerah tidak boleh mengambil bunga dari menggunakan uang hanya untuk dapatkan bunga, menyimpan uang kas daerah hanya untuk dapatkan bunga,” kata Dedi saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat pada Jumat (24/10/2025).

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Dedi Mulyadi yang menerangkan bahwa dana APBD Jabar yang tersimpan di bank hanyalah Rp 2,6 triliun berupa giro. Ia juga menjelaskan bahwa itu bukanlah dana mengendap melainkan dana yang disimpan untuk dibelanjakan hingga akhir tahun.

Namun, ia sendiri menyoroti pernyataan Purbaya baru-baru ini yang menyebut bahwa menyimpan dana daerah berupa giro justru akan merugikan karena bunga yang dihasilkan kecil.

“Makanya saya katakan bahwa kas 2,6 triliun Pemprov Jabar itu bukan di deposito tapi di Giro. Nah hari ini Beliau ngomongnya beda lagi. ‘Rugi dong kalau disimpan di Giro karena bunganya kecil harusnya di deposito’,” ucap dia.

Baca Juga: Sambangi BPK, Dedi Mulyadi Minta Perdalam Audit dan Pastikan Ketepatan Alur Kas Jabar

Baca Juga: Dedi Mulyadi Jawab Sindiran Purbaya, Sebut Giro Instrumen Terbaik untuk Simpan Kas Daerah

Sebelumnya,Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi yang diterima Rekamjabar juga telah menerangkan bahwa penyimpanan dalam bentuk giro itu bertujuan untuk mencegah kecurigaan publik tentang adanya pihak yang menikmati bunga tinggi apabila kas daerah disimpan berbentuk deposito. Penyimpanan kas daerah pun tidak mungkin dilakukan di tempat lain yang tidak aman, seperti kasur atau lemari besi.

“Kalau disebut deposito tidak boleh karena bunganya takut dinikmati perorangan, maka giro adalah jalan yang terbaik,” terang Dedi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana yang tersimpan dalam bentuk deposito merupakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersifat di luar kas daerah. Selain itu, ia menekankan bahwa saat ini nilai kas daerah Jabar sebesar Rp2,5 triliun. Angka itu akan menyusut pada akhir Desember 2025 di bawah Rp50 miliar hingga Rp0.

“Deposito _on call_ bisa dicairkan kapan saja sesuai kepentingan pembangunan,” jelas dia.

Terakhir, Dedi menegaskan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi terbaik dalam hal belanja daerah menurut Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, pengeluaran belanja daerah harus terkontrol. Misalnya, pembayaran proyek perbaikan jalan dibagi ke dalam tiga termin dengan tujuannya agar pekerjaan tersebut terkendali.

“Kalau dikasih langsung nanti uangnya diserap tapi pekerjaanya tidak ada,” tutup Dedi.

(np)

1 thought on “Respon Pernyataan Menkeu Purbaya yang Bolak -Balik, KDM: Simpan di Giro Disebut Rugi, Simpan di Deposito Dipermasalahkan”

  1. Pingback: Dedi Mulyadi Tegaskan APBD Jawa Barat yang Tersimpan di Bank Tidak Mengendap, Digunakan Belanja Modal Daerah Hingga Akhir Tahun

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top