Bandung, Rekamjabar – Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar antar provinsi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa aksi para pelaku berhasil diungkap dan digagalkan Polda Jabar.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita dan mengamankan bener barang bukti seperti 17 kilogram sabu-sabu dan 19 kilogram ganja serta satu buah senjata api rakitan.
“Total barang bukti yang kami amankan adalah 17 kilogram sabu dan 19 kilogram ganja. Selain itu, satu senjata api rakitan juga turut disita dari tangan tersangka,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (16/10/2025).
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka tidak hanya beroperasi di wilayah Jawa Barat, tetapi juga menyasar provinsi lain dengan target utama generasi muda.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang kian masif menyebar, terutama di kalangan usia produktif. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: SPPG Polda Jabar Telah Berhasil Salurkan 122.173 MBG melalui 13 SPPG yang Sudah Beroperasi
“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya tidak main-main hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp10 miliar,” jelas dia.
Pihak Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman serius ini,” tandas Hendra.
(np)


