Rekamjabar.com (Bandung) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2026 setelah rekonsiliasi mencapai Rp 3,4 triliun. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan proyeksi awal sebesar Rp 5,7 triliun.
Dedi mengatakan, salah satu penyebab potensi defisit tersebut adalah dana bagi hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2023 hingga 2026.
Selain itu, potensi defisit juga dipengaruhi tidak tercapainya target penerimaan cukai rokok tahun ini. Pemerintah juga tidak memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) dari mobil listrik.
“Akhirnya dari Rp5,7 triliun itu defisitnya bisa ditekan menjadi Rp3,4 triliun,” ucap KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Dedi, potensi defisit tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan secara masif yang menjangkau berbagai wilayah hingga pelosok Jawa Barat.
Untuk mengatasi potensi defisit Rp 3,4 triliun itu, Pemprov Jabar mempertimbangkan pengajuan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan.
Dedi menjelaskan, pinjaman tersebut direncanakan akan dibayar menggunakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang menjadi hak Pemprov Jabar.
“Kita ajukan pinjaman ke PT SMI dan yang bayarnya Kementerian Keuangan karena kita punya tagihan (piutang),” kata KDM.
Meski demikian, rencana pengajuan pinjaman tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov Jabar terlebih dahulu akan melihat kemampuan keuangan daerah sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.
Dedi menyebut, apabila kas Pemprov Jabar masih mencukupi, pinjaman tersebut belum tentu diajukan.

