rekamjabar

Mantan Dirut MUJ Terseret Korupsi, Pemprov Jabar Bakal Evaluasi

Sekda Jabar, Herman Suryatman. Foto: Rekamjabar/Yoga.

Bagikan:

Bandung, Rekamjabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal melakukan evaluasi terhadap PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang merupakan BUMD milik Pemprov Jabar.

Hal itu dilakukan menyusul adanya dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan salah satu anak perusahaan MUJ. Terlebih, kasus tersebut menyeret nama BT sebagai salah satu Direktur Utama MUJ tahun 2015 – 2023.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menyebut pihaknya masih mendalami proses dari kasus korupsi anak perusahaan BUMD milik Pemprov Jabar itu.

“Untuk MUJ masih didalami, masih didalami,” kata Herman di Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Selain itu, dirinya juga menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwenang dalam penanganan kasus tersebut.

“Yang jelas kami menghormati proses hukum, kita negara hukum bukan negara kekuasaan, kita hormati proses hukum,” ucap dia.

Lebih lanjut, Herman juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap PT MUJ serta PT ENM.

“Saat ini kami sedang mengevaluasi, Pak Gubernur sudah menyampaikan, Pak Sekda secepatnya lakukan evaluasi yang komprehensif untuk semua BUMD,” bener Herman.

Hal tersebut dilakukan sebagai penentu keputusan atau langkah yang akan diambil PEMPROV Jabar terkait mencuatkan kasus korupsi di salah satu BUMD tersebut.

“Jadi nanti treatment kami akan disesuaikan dengan hasil evaluasi,” cetus dia.

Baca Juga: Kejari Kota Bandung Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan MUJ, Rugikan Negara Rp 86 Miliar

Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan Barang atau Jasa antara PT. Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT. Serba Dinamik Indonesia (SDI) Tahun 2022 sampai 2023 itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengungkap dan menetapkanntiga tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengungkap, tiga pelaku yang ditahan Kajari Kota Bandung diantaranya berinisial BT selaku Dirut PT Migas Utama Jabar tahun 2015 – 2023, NW selaku Direktur PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 sampai sekarang dan RAP selaku Direktur PT. Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 – 2022.

“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan 3 (dua) orang Tersangka Inisial BT, NW dan RAP pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Irfan melalui keterangan resminya pada Jumat (20/6/2025).

BT selaku Dirut MUJ tahun 2015-2023 diduga menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) kerjasama antara PT. ENM dengan PT. SDI tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang serta tidak memperhatikan prinsip GCG.

Sementara NW dan RAP selaku Direktur PT. SDI dan Direktur PT ENM atas perjanjian sub kontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT. Pertamina memberi dan menerima kontrak utama pekerjaan lebih dari 50 persen tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama. Dimana seharusnya, perjanjian sub kontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50 persen.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dinilai tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Govemance. Sehingga menyebabkan PT. ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran dari PT. Serba Dinamik Indonesia dan mengalami kerugian Rp. 86.293.231.368.

(yog/fidz)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top