rekamjabar

Kuasa Hukum NAT sebut Belum Ada Itikad Baik dari Ustad Evie Effendi, HP Korban yang Digunakan untuk Merekam Kejadian Dirampas

Evie
Rio Damas Putra, kuasa hukum korban. Foto: Rekamjabar. /np.

Bagikan:

Bandung, Rekamjabar – Kuasa hukum NAT, anak sekaligus korban dugaan kasus tindak KDRT Ustad Evie Effendi, Rio Damas Putra menyebut bahwa hingga kasus ini bergulir sejak 4 Juli 2025 lalu belum ada itikad baik dari terlapor (ustad EE) maupun keluarganya untuk meminta maaf kepada korban.

“Mungkin masih terbuka ya, dengan tangan terbuka, kalau ada itikad baik dari pihak keluarga atau para terlapor. Namun hingga hari ini, tanggal 27 Agustus, tidak ada. Baik bentuknya lisan maupun lewat WA pribadi, tidak ada,” ungkap Rio saat dikonfirmasi di Graha Peradi Kota Bandung, Rabu (27/8/2025) petang.

Padahal, tindak KDRT yang dilakukan oleh ustad EE telah menyebabkan luka fisik dan mengalami gangguan psikologis. Hal itu terlihat dari hasil visum beberapa luka yang dialami NAT serta beberapa bukti lainnya termasuk hasil tes psikologi dari UPT PPA Jawa Barat setelah sebelumnya melakukan pelaporan.

“Bukti-bukti: pertama keterangan saksi sudah didapati, bukti pakaian dan barang yang digunakan saat kejadian juga sudah diamankan. Hasil visum juga diharapkan segera keluar, namun itu sifatnya produk hukum pribadi sehingga tidak semua bisa dibuka. Selain itu ada hasil psikologi, karena klien kami selain melapor ke polisi juga melapor ke UPTD Provinsi Jawa Barat,” kata dia.

Baca Juga: Dugaan Kasus KDRT Ustad Evie Effendi, Korban Mengaku Dipukul Hingga Pingsan dan Helm Miliknya Pecah

Terlebih, ia juga mengungkap bahwa handphone yang digunakan korban untuk merekam kejadian telah dirampas oleh ustad EE. Menurut keterangan dia terima dari korban, korban sempat merekam kejadian itu karena ditantang oleh keluarga pelaku.

“Klien kami itu sempat merekam, sempat merekam karena dipancing bahkan di ada arahan atau suruhan ya, betul ya, ada orang-orang untuk merekam aja, viralin aja gitu kan. Nah hingga detik ini pun, handphone yang digunakan klien kami juga itu dirampas, diambil oleh ayahnya sendiri ya dan hingga sampai sekarang juga tidak tahu kemana itu, belum dikembalikan atau gimana,” jelas Rio.

Rio berharap, agar pihak terlapor (ustad EE) segera melakukan itikad baik dengan meminta maaf kepada korban. Namun proses hukum dipastikan akan tetap berjalan.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum bersama tim dan keluarga adalah masih membuka tangan untuk melihat itikad baik mereka. Masih membuka tangan atau ruang untuk melihat itikad baik mereka, dengan datang secara kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan,” harap dia.

(np)

3 thoughts on “Kuasa Hukum NAT sebut Belum Ada Itikad Baik dari Ustad Evie Effendi, HP Korban yang Digunakan untuk Merekam Kejadian Dirampas”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top