Dedi Mulyadi Turun Langsung Cek Proyek Underpass untuk Urai Macet Cimahi

Rekamjabar.com (Bandung) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sekitar Rp126 miliar untuk pembangunan underpass Underpass Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi.

Infrastruktur tersebut ditujukan untuk mengurai kemacetan, terutama di kawasan perlintasan kereta api yang selama ini menjadi salah satu titik hambatan arus lalu lintas.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengatakan pembangunan underpass merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengurangi beban kemacetan di Kota Cimahi sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.

“Ini adalah kegiatan Pemprov Jabar membangun underpass di Cimahi untuk mengurangi beban kemacetan yang ada di kota ini,” kata KDM, Selasa (13/10/2026).

Dalam peninjauan itu, KDM mendapat penjelasan bahwa progres pembangunan telah mencapai sekitar 24%. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 31 Desember 2026.

Kehadiran underpass diharapkan dapat memisahkan arus kendaraan dari perlintasan kereta api sehingga perjalanan masyarakat tidak terus terhambat ketika kereta melintas.

Dalam peninjauan tersebut, persoalan frekuensi perjalanan kereta juga menjadi perhatian. Berdasarkan percakapan di lapangan, kereta disebut dapat melintas dengan jeda sekitar lima hingga tujuh menit pada kondisi tertentu.

Situasi tersebut berpotensi membuat kendaraan berulang kali berhenti dan menimbulkan antrean.

“Dengan pembangunan underpass, arus lalu lintas diharapkan lebih lancar sehingga waktu tempuh masyarakat dapat dipangkas,” katanyan

Selain underpass, KDM turut menyoroti kebutuhan pembenahan infrastruktur jalan lain di Cimahi. Salah satunya pelebaran jembatan di kawasan Baros yang disebut memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp17 miliar.

Pelebaran tersebut diarahkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan, terutama pada bagian jalan yang menjadi titik pertemuan arus dan lokasi kendaraan berbelok.

“Diperlebar saja pas tikungannya,” ujar KDM saat membahas kebutuhan pembenahan jembatan tersebut.

Menurut KDM, penanganan kemacetan perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi lalu lintas di lapangan.

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur baru, tetapi juga menyelesaikan persoalan mobilitas yang dihadapi masyarakat.

Dalam peninjauan yang sama, KDM juga membahas usulan penyesuaian desain akses di sekitar kawasan militer. Penyesuaian itu berkaitan dengan kebutuhan kendaraan pengangkut peralatan militer dengan panjang sekitar 17 meter dan bobot mencapai 60 ton.

Pihak terkait mengusulkan penyesuaian jalur agar kendaraan tersebut dapat masuk ke kawasan militer tanpa harus mengambil rute memutar.

Berdasarkan pembahasan teknis di lapangan, penyesuaian desain diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp12 miliar. Nilai tersebut belum masuk dalam kontrak pekerjaan saat peninjauan berlangsung.

KDM meminta kebutuhan teknis tersebut dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyesuaian kontrak dan sumber pendanaannya. Pembahasan juga mencakup opsi pemanfaatan ruang di sekitar proyek untuk kepentingan publik.

Namun, pelaksanaan pekerjaan tambahan tersebut masih perlu mempertimbangkan kesiapan desain, kebutuhan konstruksi, dan kepastian anggaran.

Di sela-sela peninjauan, KDM turut memeriksa pemenuhan hak tenaga kerja yang terlibat dalam proyek tersebut. Dia menanyakan langsung besaran upah kepada sejumlah pekerja, mulai dari tenaga pembantu tukang hingga tukang, serta membandingkannya dengan komponen biaya tenaga kerja dalam dokumen perencanaan proyek.

Dari percakapan di lapangan, muncul sejumlah keterangan berbeda mengenai upah harian pekerja.

KDM kemudian meminta pengawas dan pelaksana proyek memeriksa kesesuaian pembayaran dengan ketentuan dalam kontrak.

“Dalam proyek konstruksi, mengurangi komponen upah kerja, diturunkan, enggak boleh,” kata KDM kepada pihak pelaksana.

Dia mengingatkan kontraktor agar tidak menekan upah pekerja untuk menyesuaikan biaya setelah mengajukan penawaran proyek. Menurutnya, kemampuan perusahaan memenuhi komponen pembiayaan semestinya telah diperhitungkan sejak proses penawaran.

“Kalau memang tidak sanggup, ya jangan diturunkan harganya, kemudian menekan ke bawah,” ujarnya.

KDM juga menyoroti belum jelasnya kepesertaan sebagian pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia meminta pihak pelaksana memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan selama terlibat dalam pembangunan.

Menurut KDM, setiap pekerja harus memiliki kesepakatan kerja yang jelas, termasuk mengenai besaran upah, fasilitas, dan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja.

“Dampak dari pembangunan itu selain agar tidak macet, segala macam, agar warga bekerja, warga bekerja harus standar upah,” katanya.

Dia menegaskan pembangunan yang menggunakan APBD harus memberikan manfaat lebih luas, bukan hanya melalui perbaikan infrastruktur, tetapi juga melalui pemenuhan hak tenaga kerja.

Dengan nilai investasi sekitar Rp126 miliar, pembangunan underpass Cimahi diharapkan mampu meningkatkan kelancaran lalu lintas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Pembenahan infrastruktur pendukung di kawasan tersebut juga diharapkan membantu mengurangi titik-titik kemacetan yang selama ini menghambat mobilitas warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *