rekamjabar

Ika Siti Rahmatika Desak Keadilan Perempuan dan Pemulihan Korban Hingga Pengawasan Warga

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Anggota Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj.Ika Siti Rahmatika, S.E

Bagikan:

Rekamjabar.com (Bandung) – Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Bidang Kebencanaan, Perempuan dan Anak, Hj.Ika Siti Rahmatika, S.E  yang juga Anggota KPP (Kaukus Perempuan Parlemen) DPRD Provinsi Jawa Barat terus mengawal perkembangan Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR oleh tersangka Taufik Hidayat.

Baca Juga: https://rekamjabar.com/ika-st-rahmatika-kecam-penyekapan-sadis-perempuan-desak-hukuman-berat-bagi-pelaku/

Legislator Perempuan dari Dapil XIII (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Fraksi PDI Perjuangan, Ika Siti Rahmatika menegaskan bahwa harus disikapi dengan serius segala bentuk Tindakan tersangka dengan mengawal proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum, memberikan advokasi Perlindungan Payung Hukum Korban Kekerasan, Kolaborasi Pemulihan Korban dengan stakeholder, Pencegahan dan Atensi kepada para pemangku kebijakan dan kepada masyarakat supaya tidak terjadi kembali kasus yang sama.

Kawal Proses Hukum Tersangka oleh Aparat Penegak Hukum dan Advokasi Korban

Pengawalan proses hukum tersangka Taufik Hidayat sangat penting, Ika Siti Rahmatika mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pelaku secara maksimal dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang telah merampas hak asasi manusia.

Berdasarkan laporan kepolisian di Polda Jawa Barat (Nomor: LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JABAR) tindakan tersangka TH memenuhi unsur-unsur kejahatan berat terhadap nyawa, tubuh, kemerdekaan, dan harta benda. Aparat penegak hukum dapat menerapkan konstruksi dakwaan kumulatif atau berlapis (concursus realis), dengan rincian delik sebagai berikut:

  1. Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang: Tindakan mengisolasi korban memenuhi unsur Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Mengingat penyekapan tersebut berakibat pada luka berat (kebutaan), maka kualifikasi hukumnya merujuk pada Pasal 333 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
  2. Kejahatan terhadap Tubuh: Hilangnya penglihatan secara permanen merupakan kualifikasi dari luka berat sebagaimana didefinisikan secara limitatif dalam Pasal 90 KUHP sebagai kehilangan salah satu panca indera. Oleh karena itu, penyiksaan ini masuk dalam rumusan delik Penganiayaan Berat. Jika terbukti ada niat yang direncanakan selama bertahun-tahun, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai penganiayaan berat berencana yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
  3. Penggelapan dan Pencurian Aset: Penguasaan secara melawan hukum atas barang berharga milik korban senilai Rp 52 juta dapat dijerat dengan delik Pencurian (Pasal 362 KUHP) atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
  4. Pemberatan Pidana melalui UU TPKS: Apabila dalam visum dan penyidikan ditemukan unsur kekerasan atau pemaksaan seksual, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) wajib diterapkan. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS memberikan ketegasan hukum: jika kekerasan seksual dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, ancaman pidana diperberat dengan penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya.

Negara wajib hadir untuk memulihkan martabat dan kehidupan korban melalui instrumen berikut:

  1. Pendampingan Lembaga Negara: Mengingat kesadisan kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus proaktif hadir memberikan perlindungan fisik agar pelaku yang hingga kini masih berstatus buron tidak kembali mengancam korban atau keluarganya. Selain itu, LPSK berperan memfasilitasi pendampingan psikologis berkelanjutan.
  1. Hak Atas Restitusi: Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan LPSK wajib menghitung dan mengajukan tuntutan restitusi (ganti kerugian) kepada majelis hakim. Restitusi ini mencakup biaya perawatan rumah sakit, ganti rugi atas hilangnya mata pencaharian selama 3 tahun, penderitaan immateriel, serta penggantian uang Rp 52 juta yang dirampas pelaku.
  2. Dukungan Sosial: Pemulihan terbesar berasal dari masyarakat. Kita harus menghentikan stigmatisasi dan pertanyaan menyudutkan korban. Lingkungan yang suportif akan membantu korban menemukan kembali keberhargaannya setelah tiga tahun identitasnya direnggut.
  1. Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan : Pelindungan Perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten, terstruktur dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Kolaborasi Pemulihan Korban YTR

Legislator Perempuan Fraksi PDI Perjuangan, Ika Siti Rahmatika menyampaikan bahwa pemulihan korban YTR harus ditangani secara kolaboratif oleh negara dan berbagai lembaga terkait di bawah pengawalan pemerintah pusat. Penanganan ini mencakup aspek medis, psikologis, dan hukum, serta melibatkan pihak-pihak.

  1. RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung Mengerahkan puluhan dokter spesialis untuk menangani perawatan intensif dan operasi rekonstruksi luka berat yang diderita korban;
  2. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Memberikan perlindungan darurat, memfasilitasi layanan medis, serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum;
  3. Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mengawal proses pemulihan trauma;
  4. Pemprov Jawa Barat (DP3AKB Jabar) Menanggung sepenuhnya biaya perawatan medis korban selama proses rehabilitasi berlangsung.

Pencegahan dan Pengawasan Pimpinan Daerah sampai Lingkungan RT RW

Ika Siti Rahmatika mengatakan kasus ini tidak akan terjadi jika penegakan PERDA perlindungan Perempuan di Kabupaten/Kota diterapkan, khususnya di lingkungan Desa, Perangkat Desa, Lurah, RW, RT harus selalu aktif melakukan pendataan warga 1×24 Jam, terutama jika ada pendatang.

“Atensi aturan wajib lapor bagi tamu pendatang atau yang menginap lebih dari 1 x 24 jam harus kembali diterapkan di lingkuangan sampai tingkat RT RW termasuk juga pendataan tempat kos atau kontrakan harus tetap dilakukan. Pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya harus serius diawasi dari rumah” pungkas Ika

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top