rekamjabar

Pemprov Jabar Lindungi Hak Ratusan Siswa Usai Izin SMK IDN Jonggol Dibatalkan

Pemprov Jabar
Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat menjelaskan duduk perkara pencabutan izin SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Humas Jabar).

Bagikan:

Bandung, Rekamjabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tetap melindungi hak ratusan siswa di SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Jonggol, Kabupaten Bogor, meski izin operasional sekolah tersebut dibatalkan karena dokumen perizinannya cacat hukum.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan pembatalan izin itu bukan untuk menghentikan kegiatan belajar para siswa. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status pendidikan mereka.

Menurut dia, pemerintah provinsi ingin memastikan seluruh penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jadi kami ingin memberikan hak pendidikan kepada anak-anak di Jawa Barat secara baik, secara benar, dan memenuhi unsur-unsur yang diatur oleh negara,” ujar Purwanto di Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, keputusan pembatalan izin operasional tersebut merupakan hasil proses panjang melalui diskusi dan dialog dengan pihak pengelola sekolah.

Pada 21 Januari 2026, pemerintah dan pihak sekolah juga telah menyepakati sejumlah langkah untuk memastikan proses pendidikan siswa tetap berjalan.

Dalam kesepakatan itu, pihak sekolah berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan sebagai dasar operasional sekolah serta memindahkan para siswa ke sekolah mitra.

“Kami, di Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin anak-anak yang sekolah di sana tetap mendapatkan hak pendidikan dan layanan pembelajaran dengan baik,” ucapnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Barat, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai ratusan orang, terdiri dari 181 siswa kelas X, 200 siswa kelas XI, dan 176 siswa kelas XII.

Untuk menjaga keberlanjutan proses belajar, sebagian siswa mulai dipindahkan sementara ke sekolah lain sambil menunggu penyelesaian perizinan. Hingga saat ini tercatat 18 siswa telah melakukan proses pemindahan sekolah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan proses perizinan sekolah harus melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Proses perizinan dimulai dari kejelasan tata ruang. Setelah itu baru masuk ke PBG, kemudian SLF, baru diajukan ke pemerintah provinsi karena kewenangan SMK berada di provinsi,” ujar Dedi.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi siap mendukung percepatan proses perizinan agar kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan legalitas yang jelas.

“Kami mendukung percepatan mekanisme proses perizinannya, agar penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan dengan baik,” ucapnya.

Kepala Biro Hukum Setda Jabar, Yogi Gautama, menegaskan pembatalan izin operasional tersebut merupakan langkah korektif untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menyebut, berdasarkan temuan fakta hukum terdapat kekurangan dasar legalitas dalam penerbitan izin sekolah tersebut, salah satunya belum adanya PBG dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Secara bukti dan fakta hukum ada kehilangan dasar legalitas dari penerbitan perizinan, yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor,” ujar Yogi.

Pemprov Jabar, kata dia, akan memfasilitasi pihak sekolah untuk memperbaiki seluruh persyaratan administrasi agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan.

Sementara itu, Ketua Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan langkah korektif tersebut diambil untuk mengantisipasi persoalan hukum di masa depan.

Ia menyebut saat ini terdapat laporan hukum dari orang tua siswa yang sedang diproses di pengadilan sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif.

“Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa izin sekolah tidak sah, maka ijazah para siswa bisa dipertanyakan. Itu yang ingin diantisipasi oleh pemerintah,” ujar Jutek.

Ia menegaskan pemerintah tidak menelantarkan para siswa, melainkan memastikan masa depan pendidikan mereka tetap aman.

“Dalam posisi ini, negara hadir memihak pada kepentingan siswa dan orang tua,” katanya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top