rekamjabar

Hj.Lilis Boy Kolaborasi Dengan KAWALHI, Sebarkan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Hj.Lilis Boy bersilaturahmi sekaligus menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup kepada Masyarakat dan Berkolaborasi bersama KAWALHI. Foto : Istimewa

Bagikan:

Rekamjabar.com (Kab.Cianjur) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar IV (Kab.Cianjur) Fraksi Partai Demokrat Hj.Lilis Boy bersilaturahmi sekaligus menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan aktivis lingkungan hidup KAWALHI (Kesatuan Aktivis Wahana Alam dan Lingkungan Hidup) yang diketuai Haeruman Faisal, bertempat di Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Sabtu (15/07/2023)

Kegiatan penyebarluasan Perda tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat dari 8 (delapan) kecamatan yakni kecamatan campaka, kecamatan campaka mulya, kecamatan sukanagara, kecamatan takokak, kecamatan cijati, kecamatan kadupandak, kecamatan pagelaran dan kecamatan pasirkuda.

“Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, Binatang, dan jasa renik dan lingkungan nonhayati” terang Hj.Lilis Boy

Menurut KAWALHI yang juga sebagai narasumber, menyebut bahwa terdapat 4 (empat) tujuan dalam Perda No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, diantaranya :

Pertama, Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;

Kedua, Meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai output dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan;

Ketiga, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal; dan

Keempat, Memberikan kepastian hukum dalam ketersediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Kami berharap semua pihak tetap memperhatikan lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup yang lebih baik, apalagi daerah sukanagara merupakan daerah sumber air bagi masyarakat Cianjur Kota, sehingga semua pihak harus bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup disini”. tutup Hj.Lilis Boy yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur .

Unduh Perda No.15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup :https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/6047

(M.Ramdan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top