Rekamjabar.com (Bandung) – Musyawarah Provinsi (Musprov) Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung Kamis (22/10/2026) ditunda akibat polemik internal organisasi menjelang pemilihan ketua.
Pengurus Pusat PMI menilai situasi belum kondusif setelah sejumlah pengurus PMI kabupaten/kota mempersoalkan kebijakan provinsi, mulai dari pemberhentian pengurus hingga aturan pencalonan ketua.
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PMI Sudiman Said mengatakan, pihaknya memutuskan tidak memulai Musprov setelah muncul reaksi negatif dari sejumlah pengurus kabupaten/kota.
“Kita bersyukur sejauh ini Palang Merah Indonesia selalu bisa menjaga prinsip-prinsip organisasi, yang ditandai dengan suasana ketulusan, suasana memberi, suasana melayani dan di seluruh Indonesia. Musyawarah provinsi, musyawarah daerah, selalu berjalan dengan adem, kondusif, tidak ada kehangatan yang berarti. Artinya apa? Kalau terjadi kehangatan, artinya ada sesuatu yang tidak pas dengan pelaksanaan Musprov ini,” kata Sudiman di PMI Jabar, Kota Bandung, Kamis (22/10/2026).
Menurut Sudiman, polemik perlu diselesaikan agar pelaksanaan Musprov sesuai dengan prinsip dan aturan organisasi. Ia menegaskan, PMI menerapkan mekanisme bottom-up, yakni kepemimpinan tingkat provinsi dipilih melalui musyawarah pengurus kabupaten/kota.
Sudiman mengatakan, Pengurus Pusat PMI akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pelindung PMI Jabar dan jajaran pengurus pusat sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jadwal pengganti Musprov belum ditetapkan.
“Jadi kami menyimpulkan bahwa suasana hari ini tidak cukup kondusif untuk menyelenggarakan Musprov. Karena itu, karena itu, kami memutuskan tidak hadir, dan kami akan konsultasi dengan dua pihak. Nomor satu kepada Bapak Gubernur sebagai pelindung dari PMI Provinsi Jawa Barat. Yang kedua, konsultasi dengan pengurus pusat. Sesudah itu nanti akan diputuskan sesuai dengan apa yang menjadi garis AD/ART, menjadi garis norma-norma di Palang Merah Indonesia,” tutur Sudiman.
Sementara itu, Ketua PMI Kota Bandung Ade Koesjanto mempertanyakan kewenangan PMI Jabar memberhentikan ketua dan pengurus tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, kepemimpinan PMI daerah dipilih melalui musyawarah sehingga pemberhentiannya harus memiliki dasar yang jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Karena Ketua PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang serta jajarannya dipilih melalui musyawarah kota/kabupaten yang pesertanya dari kecamatan. Jadi yang bisa memberhentikan adalah musyawarah, bukan Ketua. Kalau Ketua memberhentikan itu apa kewenangannya,” tanya Ade.
Ketua PMI Kabupaten Sumedang Agus S. Rasjidi juga mempersoalkan pemberhentian sementara dirinya dan sekretaris PMI Sumedang. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dinamika dukungan calon ketua PMI Jabar.
Agus turut menyoroti aturan pencalonan yang mensyaratkan calon ketua provinsi pernah menjadi pengurus PMI provinsi. Aturan itu, kata dia, telah dibatalkan pengurus pusat setelah mendapat protes.
Selain itu, Agus mempertanyakan kewenangan provinsi memberhentikan sekretaris PMI Sumedang yang ditunjuk melalui mekanisme internal kabupaten.
“Masa sekretaris diberhentikan kabupaten oleh provinsi? Harusnya saya kan yang menunjuk beliau. Kan semakin rancu,” katanya.

